Ada tempat prostitusi
yang dihalalkan ? Dimana itu ? Jawabannya ada di Indonesia, kota
Surabaya di gang Dolly tepatnya. Dolly atau Gang Dolly adalah nama
sebuah kawasan lokalisasi pelacuran yang terletak di daerah Jarak, Pasar
Kembang, Kota Surabaya, Jawa Timur, Indonesia. Di kawasan lokalisasi
ini, wanita penghibur “dipajang” di dalam ruangan berdinding kaca mirip
etalase. Disinyalir sekitar 800 lebih wisma esek-esek yang menawarkan
berbagai macam paket persetubuhan bersama kurang lebih 1400 PSK yang ada
di tempat ini.
Saking ramainya
bahkan digadang-gadang lokalisasi ini adalah yang lokalisasi terbesar di
Asia Tenggara. Lebih besar dari Patpong di Bangkok, Thailand dan
Geylang di Singapura. Bahkan pernah terjadi kontroversi untuk memasukkan
Gang Dolly sebagai salah satu daerah tujuan wisata Surabaya bagi
wisatawan mancanegara.
Tentu Anda pasti akan
bertanya-tanya bagaimana prostitusi bisa dikatakan halal. Ulama mana
yang akan memberikan fatwa tak wajar tersebut. Yang dimaksud halal
disini adalah bagaimana menghalalkan Dolly dengan menghilangkan kegiatan
pelacuran di tempat itu, sehingga PSK, mucikari, pedagang kondom, dkk
dapat bekerja dengan profesi yang jauh lebih baik lagi dengan
penghasilan yang halal.
Dalam artikel yang terdapat di Wikipedia. Disebutkan bahwa proyek “penghalalan” dinamai Taman Hiburan Dolly Halal (THDH).. Disebutkan bahwa proyek ini bertujuan menghilangkan kegiatan prostitusi di gang Dolly secara menyeluruh.
Ada beberapa langkah
kongkret. Butuh kekompakan dan kesadaran moral dari semua pihak, baik
masyarakat, Pemkot Surabaya, terlebih para “pegawai” Dolly. Pihak swasta
tidak dilarang turun serta. Meski harus digarisbawahi, proyek THDH
adalah proyek moral dan wisata lokal-nasional, tidak semata proyek
materialistis.
Penyosialisasian dan
penyuluhan sangat diperlukan guna menghindari perdebatan dan
perselisihan antara pihak yang akan “direkondisi” (pekerja Dolly,
mucikari dan pedagang kondom) dan pihak yang “merekondisi” (pemerintah
dan masyarakat umum). Paling tidak, ada beberapa langkah beruntun
selepas penyosialisasian dan penyuluhan tentang proyek THDH.
Pertama, memberi uang pesangon
secukupnya kepada para “pegawai” gang Dolly. Sehingga dengan uang
pesangon diharapkan bisa meredam protes atas perbedaan pandangan.
Kembali uang yang berbicara. Pesangon tersebut diharapkan bisa untuk
modal usaha kecil, maupun dana hidup selagi tenggat waktu mencari
pekerjaan baru.
Kedua, bila
memungkinkan, para “pegawai” Dolly disalurkan sebagai pekerja-pekerja di
berbagai perusahaan pemerintah maupun swasta yang bekerjasama dengan
Pemkot Surabaya. Bila nantinya perusahaan-perusahaan itu cocok, status
pekerja boleh dipermanenkan. Selanjutnya, selepas proyek THDH selesai,
“pekerja” Dolly dijadikan prioritas untuk bisa bekerja di tempat itu.
Memang di dunia ini
prostitusi bukanlah sesuatu yang halal. Namun bukan berarti bisa
dihalalkan dengan memberikan cara lain untuk menuju jalan kebenaran.
Moga program ini mampu memberikan kehidupan yang lebih baik. Amin
|
ryantato55
0 komentar:
Post a Comment